
Ini adalah keterangan gambar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PEMERINTAH DESA BALE BRANG
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menyusun dan menetapkan peraturan desa.
Menetapkan APB Desa bersama BPD.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Mewakili desa dalam hubungan hukum.
Menjaga hubungan kerja sama antar lembaga di desa.
Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
Menyusun administrasi surat menyurat dan dokumen desa.
Menyusun rancangan APBDes dan laporan realisasinya.
Mengelola arsip dan dokumentasi desa.
Menyusun laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum.
Fungsi:
Pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan.
Penataan administrasi perangkat desa.
Pengelolaan barang milik desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Fungsi:
Penatausahaan keuangan desa.
Pelaporan realisasi APBDes.
Penyimpanan dan pembukuan keuangan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja desa.
Fungsi:
Pengumpulan data perencanaan pembangunan.
Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan desa.
Fungsi:
Pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan.
Koordinasi keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilu di tingkat desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.
Fungsi:
Perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur.
Pengelolaan bidang sosial, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Tugas Pokok:
Melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Fungsi:
Pelayanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi umum.
Penyelenggaraan kegiatan sosial budaya dan keagamaan.
Pelayanan surat-surat dan dokumen kependudukan.
Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.
Fungsi:
Menyampaikan aspirasi dan informasi dari masyarakat kepada pemerintah desa.
Membina ketenteraman dan ketertiban di lingkungan dusun.
Melaksanakan pendataan penduduk di wilayahnya.
Menyukseskan program-program desa di tingkat dusun.